Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp.89,4 juta.
Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan dana haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan siap mengembalikan dana calon jamaah haji, yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.