News
Kamis, 10 Juni 2021 - 14:20 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 32 gerai cepat saji di DKI Jakarta. Gerai cepat saji tersebut viral karena kerumunan massa dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat hari pertama peluncuran BTS Meal.