News
Senin, 18 Maret 2024 - 14:15 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, pilgub DKJ diatur agar bisa berjalan satu putaran.