Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 13 kg dan ribuan pil ekstasi dari seorang bandar.
Seorang pemuda nekat menjual motor temannya, hanya karena ingin membeli sabu. Pelaku dan penadah berhasil ditangkap Unit Reskrim ke Polsek Muara Bungo, Jambi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana memusnahkan barang bukti sabu seberat 4,7 gram dari total 5,1 gram yang disita, 1 bungkus sabu seberat 0,3 gram disimpan sebagai barang bukti di persidangan.