Video Terkini Kantor Urusan Agama

  • Protokol Kesehatan Acara Pernikahan yang Harus Diterapkan Saat Pandemi
    News
    Selasa, 29 Desember 2020 - 17:07 WIB
    Prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah, hanya dihadiri 10 orang, termasuk kedua mempelai. Semua yang hadir harus mengenakan masker dan tetap menjaga jarak. Prosesi akad nikah di gedung hanya diikuti sebanyak 20% dari kapasitas ruangan atau tidak lebih dari 30 orang.
Top