Enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung didakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa memutuskan tak mengajukan eksepsi.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Benny Tjokro. Ia divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.