News
Selasa, 15 Desember 2020 - 20:16 WIB
Dalam rangka menjamin ketersedian dan keadilan di bidang energi di seluruh wilayah NKRI, khususnya bagi masyarakat pada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), pemerintah membuat program revolusioner berupa BBM 1 Harga. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memiliki tugas untuk mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak.