News
Rabu, 18 November 2020 - 16:01 WIB
Kementerian Dalam Negeri telah menjatuhkan sanksi tertinggi berupa teguran kepada 82 kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan. Keterangan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengatakan tidak ada penindakan terhadap protokol kesehatan dalam pilkada 2020.