News
Selasa, 13 April 2021 - 12:06 WIB
Larangan mudik lebaran 2021 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah. Polda Metro Jaya berjanji akan menindak tegas pelanggar, termasuk angkutan gelap dan pemudik yang melewati jalan tikus. Sosialisasi akan dilakukan selama 14 hari, dengan mengerahkan 3320 personel gabungan.