Ridho Rhoma terancam dibui lagi usai kedapatan menyimpan ekstasi, dia dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pemuda. Keduanya hendak transaksi Narkoba di Jalan Sumbawa, Pahandut, Palangkaraya.
Pria diduga kurir dan pengguna narkotika dibekuk polisi lalu lintas di Bandar Lampung. Pelaku yang mengendarai motor dihentikan karena melanggar lalu lintas
Dua pengedar narkoba jaringan lapas Madiun dibekuk Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Sebanyak 14 personil polisi di Polda Sumatera Selatan di pecat tidak hormat. 12 anggota yang dipecat terkait kasus nerkoba dan dua lainnya karena disersi.