Keluarga korban pembunuhan Dini Sera Afriyanti kecewa dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur hanya 5 tahun penjara.
Jaksa akan ajukan kasasi atas putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).