Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya yang akan memberikan kewenangan kembali kepada Komisi Yudisial (KY), rupanya ditolak oleh MK itu sendiri. Sebagai gantinya Majelis Pengawas Etik akan dibentuk. Menurut MK, Majelis ini akan bekerja secara independen dan tidak bisa diintervensi (campur tangan) oleh pimpinan MK.
Artikel terkait
Hakim MK keukeuh tolak KY awasi MK
KY sebut MK terkesan menolak diawasi