Petugas menangkap 18 orang yang berkumpul di tengah pandemik virus corona. Ke-18 orang itu diduga melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar. Petugas mengamankan 18 orang dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. TIdak hanya warga, para pelanggar yang diamankan termasuk sejumlah pengelola kafe dan restoran yang masih tetap beroperasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka diduga melanggar pembatasan sosisal berskala besar. Himbauan dan patroli akan terus digelar hingga masyarakat paham upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama dalam tanggap darurat.