Akibat penyebaran virus Corona (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia banyak perusahaan yang terdampak. Meski demikian pemerintah tetap mewajibkan perusahaan dan pelaku usaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Usai rapat terbatas dengan Presiden, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan untuk mempermudah pelaku usaha pemerintah akan mengeluarkan sejumlah stimulus tambahan.