Timsus Mawar Polres Kulon Progo Yogyakarta menggerebek penjualan bensin ilegal pertamini di kawasan Kapanewon, Pengasih. Dari dalam ruko petugas menemukan belasan jerigen berisi bensin subsidi jenis premium yang dilarang diperjualbelikan. Saat melakukan penggeledahan di mobil milik pelaku, polisi menemukan modus pelaku dengan memodifikasi tangki bensin mobil hingga mampu menampung 200 liter bensin.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku bolak balik untuk membeli premium seharga Rp100 ribu sekali antre di SPBU. Namun pelaku menjual premium sebagai bensin jenis pertamax dan pertalite pada mesin pompa pertamini. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana penyalahgunaan pengangkutan atau pidana niaga bahan bakar minyak dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.