Seorang lelaki hidung belang diringkus anggota unit reskrim polsek Jenggawah usai tertangkap tangan berada dalam kamar bersama seorang anak di bawah umur. Praktek prostitusi di sebuah rumah di Kecamatan Jenggawah, Jember ini terbongkar atas aduan warga sekitar yang resah.
Polisi menangkap seorang pelaku A (45) dan DA (13) berikut dengan seorang penyedia jasa prostitusi sekaligus pemilik rumah. Kepada polisi, pelaku A mengaku sudah tiga kali menggunakan jasa DA dengan tarif mulai dari Rp300 ribu - Rp500 ribu sekali kencan.
Atas perbuatannya pelaku A dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan TA sebagai mucikari dijerat pasal 296 KUHP Perbuatan Pencabulan dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.