Polisi Ringkus Driver Ojek Online yang Cabuli Pelajar di Matraman

Seorang driver ojek online diringkus polisi lantaran diduga telah mencabuli pelanggannya berinisial DS (17) di Jalan Slamet Riyadi IV, Matraman, Jakarta Timur. Saat itu, korban minta diantarkan pelaku bernama Chairulloh (37) ke tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Jakarta Pusat.   Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu, (6/9). Saat itu korban yang mengontrak di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan memesan ojek online untuk mengantarkannya ke tempat PKL.   Saat sudah mendapatkan ojek online, pengemudi Grabbike yang bernama Chairulloh itu malah menyasarkan korban. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
      Artikel terkait Cabuli Pelajar 17 Tahun, Driver Ojek Online Diringkus
 
(gar)
Top