Dirut PT PAL Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya. Ini terkait dugaan suap pembelian kapal perang oleh Pemerintah Filipina.   Tiga dari empat yang berstatus tersangka merupakan petinggi PT PAL Indonesia. Ketiganya yakni, Direktur Utama PT PAL Indonesia MFA, General Manager Marketing PT PAL Indonesia AC, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia SAR.   Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/3) malam. Basaria menambahkan, tiga pejabat di PT PAL diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan Kapal Perang SSV buatan PT PAL Indonesia dengan total nilai proyek Rp1,14 triliun.
    Artikel terkait KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia sebagai Tersangka Dugaan Suap  
(gar)
Top