Polisi Tangkap Dukun Cabul di Kawasan Pelabuhan Merak

Polsek Penengahan mengamankan seorang duda berinisial Lin (43) yang dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap AM (19) di sebuah kebun. Lin yang tinggal di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung, melakukan aksinya dengan berkedok ahli dalam pengobatan.

Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali membawa korban ke rumah kontrakannya dan khawatir korban buka mulut, tersangka kemudian berusaha lari ke Banten. Menurut Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Noval Seno, Senin (13/3), tersangka ditangkap di kawasan Pelabuhan Merak saat akan melarikan diri ke kampung halamannya di Serang, Banten.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Artikel terkait Ingin Sembuh, Wanita 19 Tahun Malah Digarap Duda di Kebun  
(rmy)
Top