Jokowi Berencana Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat, keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, untuk memproteksi masyarakat yang kritis. Dia mempersilakan siapapun masyarakat yang ingin memberikan pengawasan terhadap siapapun atau apapun lewat kritikan atau koreksi.
 
Namun, keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dikritik Setara Institute. Adanya keinginan itu dinilai menunjukkan ketidakpatuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap konstitusi.
 
Sebabnya, pasal tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006.
 
Norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah undang-undang baru. Jika memaksakan, maka dapat dianggap sebagai penyeludupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi RI.
 
 
Artikel terkait
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Tak Patuh Konstitusi
(gar)
Top