Seorang ibu rumah tangga diringkus petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA) bersama Satreskrim Polres Gresik karena tega menganiaya keponakannya, Gaz (6), yang masih duduk di bangku sekolah taman kanak-kanak (TK).
Tersangka yang juga ibu dua orang anak ini mengaku kesal dan khilaf karena keponakannya memakai pewarna kuku miliknya (kutek).
Pelaku bernama SMU, warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik tertunduk lesu saat petugas PPA dan Polres Gresik membawanya ke ruang pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah tetangga, dan guru sekolah yang iba melihat korban yang menderita luka lebam, dan memar di wajah, serta sekujur tubuhnya.