Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan selesai dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM high speed diesel pada PT PLN tahun 2010.
Didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Bos Jawa Pos Grup ini dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh Bareskrim Mabes Polri. Yusril menegaskan tidak ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh kliennya tersebut. Pasalnya, pada tahun itu PLN membutuhkan sembilan juta ton BBM.
PLN pun selalu membeli BBM langsung dari Pertamina meski dengan harga yang lebih mahal dari pasaran. Dalam kesempatan itu, Yusril juga menegaskan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan persoalan kondensat yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Artikel terkait
8 Jam Diperiksa Bareskrim, Dahlan Dicecar 50 Pertanyaan