Mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan hari Selasa (16/6) ini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diperiksa. Dahlan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Gardu Induk pada tahun 2011 hingga 2013.
Dahlan hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan telah melakukan penelaahan hukum terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada Dahlan.
Yusril selaku kuasa hukum berkeyakinan bahwa kliennya tidak menyalahi prosedur pelaksanaan proyek saat menjadi Direktur PLN.
Artikel terkait
Diperiksa sebagai Tersangka, Dahlan Iskan Mengaku Sehat