Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, biaya haji di 2015 sudah ditetapkan, dan besarannya pun turun dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015, tentang pembiayaan haji 2015.
Besaran biaya penyelenggaraan haji 2015 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun lalu, yaitu sebesar USD502, dari USD3.219 menjadi USD2.717.
Penurunan itu berkat penghematan yang berhasil dilakukan yakni, efisiensi penerbangan, transportasi darat, dan melokalisir pemondokan jamaah haji di Kota Makkah.
Artikel terkait
Jokowi Turunkan Ongkos Haji