Mantan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013.
Atut terlihat datang di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia hadir dengan pakaian serba hitam dan kerudung motif penuh warna. Saat ditemui wartawan, Atut hanya diam sambil melontarkan senyum kecilnya dan langsung masuk ke dalam Lobi Gedung KPK.
Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel terkait
Ratu Atut Penuhi Panggilan KPK