Desember 2015, rakyat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Selain menjalankan Undang-undang Pilkada serentak, acara ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara yang diperkirakan bisa menghemat Rp 7 Triliun.
KPU menetapkan Pilkada serentak akan dilakukan dua tahap, yakni Desember 2015 untuk memilih Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2014-2015.
Sedangkan tahap kedua dilakukan pada 2018 untuk Kepala Daerah untuk masa jabatan habis pada 2016 hingga 2018.