Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 tahun 2015 yang berisi seputar tunjangan pejabat sudah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam peraturan Perpres No.39 ini berisi menaikkan nilai uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi pejabat negara Rp 210 Juta per orang. Jokowi pun tidak mengetahui detil isi Perpres tersebut, sehingga isinya akan dikaji ulang meski sudah ditandatangani oleh Jokowi.
Kenaikan tunjangan fasilitas pejabat negara ini sungguh ironis di tengah harga kebutuhan pokok yang semakin membebani rakyat. Pasalnya jika ditotal, angka tunjangan yang diatur Perpres 39 ini mencapai Rp 158 Miliar lebih.
Artikel terkait
Peringatan Tommy Soeharto ke Jokowi