Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono dalam penyelenggaraan Munas di Ancol, Jakarta.
Laporan yang langsung disampaikan oleh Sekjen Idrus Marham itu menyatakan, terdapat 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan.
Margarito Kamis, selaku pakar hukum tata negara menilai keputusan Menkumham atas kepengurusan kubu Agung Laksono sebagai bentuk intervensi pemerintah.
Artikel terkait
Menkumham Yasonna Laoly Terancam Diadukan ke Polisi
Golkar Kubu Ical Khawatir Putusan Menkumham Salah Kutip