Jaksa agung HM Prasetyo mengungkapkan, persiapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati anggota sindikat Bali Nine di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah telah 95 persen. Sisanya 5 persen hanya untuk pemindahan para terpidana.
Rencananya, pemindahan terhadap dua terpidana mati Bali Nine yang merupakan Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dilakukan dengan moda angkutan udara (AU).
Sejauh ini Kejagung belum menerima laporan dari LP Grobogan Bali mengenai waktu pelaksaan pemindahan.
Artikel terkait
Duo Bali Nine ke Nusakambangan Pakai Lion Air