Pelawak Mandra Penuhi Panggilan Kejagung

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelawak Mandra Naih. Mandra tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2) sekira pukul 10.48 WIB sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
 
Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono menjelaskan, kliennya hari ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.
 
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp40 miliar.
(adm)
Top