Perjalanan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) melewati banyak lika-liku. Setelah sempat ditangkap oleh Polri, kini BW diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, BW menyerahkan surat pengunduran dirinya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang KPK, dimana pimpinan KPK harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan akhirnya pada 20 Februari Presiden Joko Widodo memberhentikan BW dan Abraham Samad (AS) serta melantik tiga pejabat Pelaksana Pimpinan KPK. Kini perjalanan kasus BW memasuki babak baru. Hari ini BW akan menjalani pemeriksaan terkait kasus keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel terkait
Mabes Polri Sampaikan Kehadiran Bambang Widjojanto