Pemprov DKI Ancam Angkot yang Naikkan Tarif di Luar Ketentuan

 Pengusaha angkutan umum (angkot) Azas Tigor Nainggolan hanya bisa pasrah saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
menaikkan tarif angkutan umum hanya sebesar Rp1.000. Menurutnya, kenaikan itu belum bisa dikatakan layak.
 
Saat harga bahan bakar minyak (BBM) belum naik, pria yang juga menjabat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini menuturkan, pihaknya kesulitan mengimbangi operasional angkutan umum tersebut.
 
Pemprov DKI berharap pengemudi kendaraan angkutan umum tidak menaikkan tarif di luar ketentuan. Pemprov mengancam akan memberikan sanksi mencabut izin trayek setiap angkutan umum yang menaikkan tarif di luar ketentuan.
 
 
Artikel terkait
Naik Rp1.000, Pengusaha Angkutan Umum Hanya Bisa Pasrah Hari ini, Rencananya Tarif Baru Angkutan Umum Diberlakukan
(gar)
Top