Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tarif Parkir di Luar Badan Jalan Kota Bandung Naik Pekan Depan

Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memberlakukan tarif baru parkir. Tarif baru parkir di luar badan jalan (off street) mulai berlaku pekan depan.

Tarif baru parkir off street itu tercantum dalam peraturan Wali Kota Bandung No 121 tahun 2022. Adapun tarif baru parkir untuk motor dari Rp1.500 per jam menjadi Rp2.000-Rp5.000 per jam.

Sementara untuk mobil dari Rp3.000 perjam menjadi Rp4.000-Rp7.000 per jam.

Kontributor : Billy Maulana Finkran
(sir)
Top