Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pemilihan presiden hanya dilakukan satu putaran. Namun, penghitungan suara akan dilakukan dua putaran. Dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7/2014) siang tadi, Hakim mempertimbangkan Pilpres yang hanya diikuti dua pasang calon itu cukup dilakukan satu putaran.
Artikel terkait
Kubu Prabowo-Hatta Makin Optimis Menang Satu Putaran