Polda Bangka Belitung melepasliarkan 117.600 benih lobster sitaan di Perairan Pulau Semujur, Bangka Tengah. Benih Lobster senilai Rp35 miliar tersebut merupakan hasil operasi penggerebekan di Kabupaten Bangka, Kamis (16/5) lalu.
Pelepasliaran benih udang lobster sengaja dilakukan tak lama setelah diamankan agar tidak mati dan untuk menjaga kelestarian populasi lobster di habitatnya.
Polisi telah mengamankan 10 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan lobster ini.