Sorry, your country is not allowed to access this content.

Rugikan Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Para tersangka yang ditahan adalah, Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK). Dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).

Kasus tersebut merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar. Para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama.
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top