Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan terkait mekanisme perbedaan Calon Kepala Daerah Jalur Independen atau Perseorangan dengan calon yang melalui jalur partai politik yang akan sama-sama mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.
Apabila calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari KPU DKI pada masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, maka calon kepala daerah melalui jalur partai politik harus mengantongi SK dari kumpulan partai politik yang berkoalisi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada awak media pada Minggu (12/5/2024).Hal inilah yang membuat Cagub-Cawagub jalur perseorangan atau independen dibuat proses tahapan untuk mendapatkan SK KPU lebih awal sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024.
Sedangkan untuk calon melalui jalur partai politik sesuai syarat Undang-undang harus mendapatkan SK dukungan partai politik sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Partai politik nantinya bisa menghitung memakai patokan kursi atau suara sah.
Dody itu menjelaskan surat pernyataan dukungan ditandatangani dan KTP dukungan itu discan kemudian diupload ke dalam silon, di input datanya ke dalam Silon. Nanti akan kami cocokkan dalam verifikasi administrasi antara data yang diunggah di silon, dengan KTP, dengan pernyataan dukungan sesuai atau tidak.
Dody mengungkapkan tim teknis masing-masing paslon Cagub-Cawagub sudah meminta bantuan dari Helpdesk KPU DKI.
Reporter: Carlos Roy Fajarta
Produser: Reza Ramadhan