Pemerintah tengah menyiapkan aturan agar peraih medali di ajang olahraga tertinggi Olimpiade bisa mendapatkan dana pensiun seperti veteran. Aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah diproses di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Hal ini disampaikan Asisten Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Budi Prasetyo dalam dialog di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Meski begitu, kata Budi, bahwa besaran dana pensiunan yang akan diberikan untuk para atlet berprestasi, khususnya bagi yang memperoleh medali masih diperhitungkan.
Sementara itu, Budi pun mengatakan bahwa tidak semua atlet hidup dengan susah. Apalagi, dalam Undang-undang Nomor 11 tentang Olahraga sudah ada aturan untuk perlindungan atlet.
Budi pun mengatakan bahwa sebetulnya bonus yang diberikan pemerintah Indonesia kepada para atlet justru termasuk besar jika dibandingkan dengan Jepang maupun Korea.
Reporter : Binti Mufarida
Produser: Reza Ramadhan