Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menerapkan pembatasan perlintasan barang penumpang dari luar negeri. Aturan baru ini menggeser pengawasan impor dari luar kepabeanan menjadi di dalam kepabeanan.
Terdapat 5 barang bawaan penumpang yang dibatasi mulai dari sepatu, tas, barang teksti, gawai dan barang elektronik.
Para penumpang yang akan kembali ke tanah air diimbau lebih memperhatikan aturan baru yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Kontributor: Hasnugara