Sorry, your country is not allowed to access this content.

ABK Kapal Asing di Pelabuhan Tanjung Perak Dilarang Turun ke Darat

Imigrasi Tanjung Perak Surabaya , Jawa Timur mulai melarang Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing turun ke darat. Hal ini sesuai keputusan pemerintah melarang WNA masuk Indonesia.

Sebelum larangan diberlakukan per 1–14 Januari, petugas melakukan sosialisasi. Petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap ABK kapal asing.

Larangan masuk WNA ini karena adanya temuan varian baru virus Corona di Inggris dan Irlandia. Varian baru virus Corona ini mulai ditemukan di sejumlah negara Asia Tenggara.

Kontributor : Sony Hermawan

(Baca juga: Mulai Besok Hingga 14 Januari 2021, Seluruh WNA Dilarang Masuk Indonesia )
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top