Almas Tsaqibbirru menggugat Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin 29 Januari 2024. Gugatan Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi, yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta.
Diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang mengantar Gibran jadi Cawapres usai permohonannya terkait batas usia capres dan cawapres dibawah usia 40 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kontributor: Septyantoro
Produser: Kristo Suryokusumo