Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pembelian Gas LPG 3 Kg Sekarang Pakai KTP, Begini Keluhan Pedagang

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP

Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli

Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat

Kontributor: Iyung Rizki

Produser: Akira AW
(whf)
Top