Perantara suap dua jenderal polisi dalam kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, diputus bersalah. Dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi empat bulan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, Tommy Sumardi menyatakan pikir-pikir
Reporter : Arie Dwi Satrio