Sorry, your country is not allowed to access this content.

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Mantan Mentan SYL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diputuskan dalam sidang majelis pimpinan LPSK, Senin (27/11).

Permohonan SYL ditolak karena tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SYL berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Permohonan lain yang ditolak LPSK adalah untuk HT. Sedangkan untuk P, H dan U permohonan perlindungan diterima.

Reporter: Felldy Utama

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top