Tiga orang lansia ini menipu distributor susu hingga 150 karton. Mereka bermodus memiliki perusahaan dan memesan susu. Setelah melakukan perjanjian, barangpun dikirim dan ditaruh di gudang. Tersangka pun membayar dengan menggunakan cek. Namun saat dicairkan oleh korban, cek tidak dapat dicairkan karena kosong dan spesimen berbeda. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp90 juta. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 378 juncto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.