Dengan bermodalkan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus kawanan spesialis pembongkar swalayan. Mereka diamankan pihak kepolisian saat tengah beristirahat di hotel di Kota Kisaran, Sumatera Utara.
Dari 4 orang pelaku, 3 diantaranya terpaksa terima timah panas karena melawan petugas. Kawanan sindikat ini memadamkan listrik panel toko swalayan untuk memudahkan aksinya.
Atas kejadian ini kedua swalayan mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Polisi mengamankan barang bukti 1 unit minibus, 1 buah brankas yang telah dirusak, 1 buah kapak dan sejumlah uang.
Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan mengatakan keempat pelaku merupakan residivis. Dan dari hasil tes urin keempatnya terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Keempat pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
Kontributor: Fadly Pelka
Produser: Dinda Elita