Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Brian Demas Wicaksono karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam gugatannya, KPU diminta untuk membayar kerugian materi Rp70,5 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Demas meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Provisi agar KPU RI tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Reporter: Giffar Rivana
Produser: Kristo Suryokusumo