Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/10). Ia datang untuk menjadi saksi dugaan pemerasaan kepada SYL.
Saut Situmorang menjelaskan terkait pasal 36 dan 65 UU KPK. Disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka.
Reporter: Irfan Ma'ruf
Produser: Akira Aulia W