Sorry, your country is not allowed to access this content.

Febri Diansyah: SYL Digiring ke KPK Melalui Surat Penangkapan

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK menjemput paksa kliennya berdasarkan surat perintah penangkapan.

Hl itu disampaikan Febri di pelataran lobi gedung merah putih KPK, Jumat (13/11/2023). Febri mendapatkan informasi tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga SYL.

Kliennya tersebut dijemput berdasarkan surat perintah penangkapan. Febri menuturkan tindakan KPK tersebut, seharusnya diperjelas lantaran adanya perbedaan antara tindakan jemput paksa dengan penangkapan.

Reporter : Muhammad Farhan

Produser: Reza Ramadhan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top