Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan jadi Tersangka, Polisi: Terbukti Konsumsi Alkohol

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil mewah yang menabrak 5 kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Minggu (8/10) sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak berkonsentrasi saat berkendara akibat pengaruh minuman beralkohol. Tersangka dijerat pasal 310 ayat dua undang - undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mobil mewah dan kendaraan yang ditabrak sebagai barang bukti.

Kontributor: Rizki Faluvi

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top